Rabu, 11 November 2009

Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban

1. Defenisi Hak
Bahasa Latin menggunakan kata ius-iuris untuk hak yang pada awalnya menunjukkan hukum objektif (keseluruhan undang-undang, aturan-aturan, dan lembaga-lembaga untuk mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum), tetapi kata ini hanya untuk menunjukkan hak atas kepemilikan. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak atau huk adalah wewenang menurut hukum. Menurut buku Etika (K.Bertens), hak bisa diartikan sebagai tuntutan seseorang dan kelompok yang sah dan dapat dibenarkan menurut hukum. Jadi, hak adalah wewenang yang dimiliki individu atau kelompok untuk menuntut sesuatu yang dikehendakinya sesuai dengan kebenaran menurut hukum yang sah. Defenisi hak bisa dilihat dari contoh berikut; A adalah seorang mahasiswa yang berusia 21 tahun, maka pada Pemilu 2009 ini ia berhak untuk memilih calon presiden yang sesuai dengan keinginannya.

2. Defenisi kewajiban
Menurut tata bahasa Indonesia, kewajiban berasal dari kata dasar wajib yang artinya, harus; sudah semestinya. Kewajiban menurut KBBI adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksankan, keharusan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau juga tugas, dan hak tugas menurut hukum. Contohnya, jika A adalah seorang yang kaya, ia memiliki kewajiban untuk menolong orang yang miskin. Contoh kewajiban diatas adalah kewajiban moral.





3. Jenis-jenis Hak dan kewajiban

• Hak legal
 Hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak-hak legal berasal dari undang-undang,peraturan,hukum-hukum, atau dokumen legal lainnya.
Contoh : Jika Negara,misalnya mengeluarkan peraturan bahwa para veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
• Hak Moral
 Hak yang berfungsi dalam sistem moral. Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja.
Contoh : Seorang suami atau istri berhak bahwa pasangannya akan setia padanya.
• Hak khusus
 Hak yang timbul dalam suatu suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki oleh satu orang terhadap orang lain. Jadi, hak ini hanya dimiliki oleh satu atau beberapa manusia.
Contoh : Jika Ali meminjam Rp.10.000 dari Bambang dengan janji akan mengembalikannya dalam dua bulan, maka Bambang di sini mendapat hak yang tidak dimiliki oleh orang lain.
• Hak Umum
 Hak yang dimiliki oleh semua manusia tanpa terkecuali bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia.
Dalam bahasa Inggris hak umum ini disebut natural right atau juga human right ( Hak Asasi Manusia ).
• Hak Positif
 Suatu hak bersifat positif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya.
Contoh : Anak kecil yang terjatuh dalam kolam air berhak untuk diselamatkan dan orang lain harus membantu dia, jika kebetulan menyaksikan kejadian itu.
Contoh hak positif lainnya adalah hak atas makanan, pendidikan, pelayanan, kesehatan, pekerjaan yang layak, dan lain-lain.


• Hak Negatif
 Suatu hak bersifat negatif, jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu, dalam arti : orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memiliki hal itu.
Contoh : hak atas kehidupan, kesehatan, milik atau keamanan, dan lain-lain.
Hak negatif terbagi menjadi 2, yaitu :
 Hak aktif ( Hak Kebebasan).
 Hak untuk berbuat atau tidak berbuat seperti orang kehendaki. Orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan seuatu.
Contoh : saya mempunyai hak untuk pergi ke mana saja saya mau atau mengatakan apa yang saya inginkan.
 Hak Pasif ( Hak Keamanan ).
 Hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.
Contoh : saya mempunyai hak bahwa orang lain tidak campur dalam urusan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan, bahwa keutuhan tubuh saya tidak diganggu, dan lain-lain.

• Hak Individual
 Hak yang dimiliki oleh setiap individu.
Contoh : Hak beragama, hak berserikat, hak mengemukakan pendapat, dan lain-lain.
• Hak Sosial
 Hak yang dimiliki oleh anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain.
Contoh : Hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.

Jenis-jenis Kewajiban
- Kewajiban Sempurna dan Kewajiban Tidak Sempurna
Menurut John Stuart Mill, kewajiban sempurna berhubungan dengan hak orang lain, sedangkan kewajiban tidak sempurna tidak ada hubungannya dengan orang lain. Dalam kewajiban sempurna yang menjadi dasar dalamnya ialah keadilan. Seseorang berhak atau mempunyai kewajiban untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan keadilan yang ada. Jika dalam kewajiban sempurna lebih mendasar adalah keadilan, maka kewajiban tidka sempurna memakai moral sebagai dasar seperti berbuat baik terhadap seseorang.

- Kewajiban terhadap Diri Sendiri
Kewajiban ini adalah kewajiban dimana seseorang memiliki hak atau kesempatan untuk bertanggungjawab atas hidupnya, tidak hanya pribadi tetapi juga masyarakat.

4. Hubungan antara hak dan kewajiban
Hubungan antara hak dan kewajiban bisa dilihat dari teori korelasi, yang berarti hak dan kewajiban memiliki hubungan timbal balik. Hak merupakan prasyarat yang dimiliki seseorang untuk kewajiban dan, atau sebaliknya. Seseorang yang berhak atas sesuatu sudah seharusnya melakukan kewajiban, dan seseorang yang telah melakukan kewajibannya maka ia sudah seharusnya menerima apa yang menjadi haknya. Oleh karena itu, hak yang tidak disertai dengan kewajiban tidak disebut sebagai hak.
Menurut sudut pandang kewajiban, dari dua contoh hak dan kewajiban diatas, kita bisa melihat bahwa tidak selalu ada hak yang dijanjikan dari sebuah kewajiban yang sama dan tidak selalu ada kewajiban yang sama dengan hak orang lain. Contoh dari defenisi kewajiban, misalnya A memiliki kewajiban untuk menolong orang miskin, tetapi bukan merupakan hak seseorang yang miskin kecuali pertolongan itu sudah diterimanya, maka pertolongan tersebut sudah tentu menjadi haknya. Oleh karena itu, di bagian jenis-jenis kewajiban yang ada diatas ada pembedaan antara yang disebut kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna. Di dalam kewajiban sempurna (demi sebuah keadilan), seseorang wajib melakukan sesuatu seperti membayar utang, dan yang meminjamkan berhak untuk menuntut uangnya, sedangkan kewajiban tidak sempurna ada di dalam kasus orang kaya dan miskin, bahwa orang yang miskin tidak berhak menuntut pertolongan dari orang kaya, sekalipun orang kaya itu berkewajiban untuk menolongnya.
Dari sudut pandang hak, hak selalu menuntut dari kewajiban. Akan tetapi perlu ada pembedaan. Ada dua kategori untuk penentuan hak berdasar dari sebuah kewajiban, yaitu hak-hak yang negatif dan yang positif. Hak-hak yang negatif adalah bahwa seseorang dalam mendapatkan hak-haknya, sudah menjadi kewajiban orang lain untuk tidak ikut campur. Hak-hak positif menyangkut kewajiban sosisal untuk keadilan sosial, contohnya: merupakan kewajiban Negara untuk memenuhi hak-hak warga negaranya demi keadilan sosial dan tatanan sosial yang baik. Seperti yang tercantum di dalam UUD’ 45 Pasal 34, yang berisi “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara” berarti pemiliharan atas fakir miskin dan anak-anak terlantar termasuk pemenuhan atas hak-hak mereka adalah kewwajiban Negara.
Kewajiban dalam Kekristenan
Kewajiban seorang kristen adalah melakukan perintah dan hukum Allah (hukum taurat), misalnya;
1. Kasihilah Tuhan Allahmu dengan segenap hatimu, kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri (Markus 12:30-31).
2. Setiap orang yang mau mengikut Aku, ia harus menyangkal dirinya, memikul salibnya dan mengikut Aku (Markus 8: 34).
3. Buanglah dusta dan berkatalah benar seorang kepada yang lain(Efesus 4:25).
4. Berhentilah berbuat jahat, belajarlah berbuat baik; usahakanlah keadilan, kendalikanlah orang kejam, belalah hak anak-anak yatim, perjuangkanlah perkara janda-janda(Yesaya 1:16-17).
5. Manusia harus taat kepada hukum Tuhan.

Daftar Pustaka

Bertens, K. Etika . Jakarta : Gramedia Pustaka Utama. 1997.
Brownlee, Malcolm. Pengambilan keputusan etis dan faktor-faktor didalamnya. Jakarta : BPK Gunung Mulia. 2000.
Douma, J. Kelakuan yang Bertanggungjawab. Jakarta : BPK Gunung Mulia. 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar